PENOLAKAN KALTIM
           Provinsi Kalimantan Timur  menolak permintaan pemberlakuan moratorium izin pertambangan batu bara  di seluruh wilayah kota/kabupatennya. Penghentian aktifitas pertambangan  batu bara dikhawatirkan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah  dan nasional kedepannya.
              Gubernur  Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan menolak moratorium  pertambangan batu bara, hal itu dikarenakan pentingnya industri  pertambangan batu bara bagi kepentingan Kalimantan Timur dan Indonesia  pada umumnya. Sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Timur sangat  tergantung pendapatan daerahnya dari perimbangan keuangan sektor bagi  hasil pertambangan batu bara. Moratorium tidak dilakukan karena berbagai  pertimbangan, di antaranya bergairahnya ekonomi warga sekitar dan  perusahaan pertambangan menyerap banyak tenaga kerja. Selanjutnya setiap  perusahaan memiliki kewajiban corporate social responsibility (CSR)  untuk pemenuhan kebutuhan social masyarakat seperti perbaikan jalan,  pengadaan air bersih, pembinaan organisasi kemasyarakatan dan lain-lain.
            Kedepannya,  Awang mengaku akan memberikan penekanan terhadap pelaksanaan reklamasi  lingkungan di kawasan bekas pertambangan batu bara. Perusahaan tambang  batu bara, menurutnya harus memenuhi kewajibannya dalam merehabilitasi  kembali lokasi pertambangan. Disamping itu pula, Awang mengaku  pentingnya peningkatan pengawasan dari aparatur penegak hukum pada  aktifitas pertambangan batu bara. Polisi diminta memberikan sanksi tegas  bagi perusahaan tambang batu bara yang terbukti merusak lingkungan.  “Akan  ada penataran bagi jaksa, polisi dan tentara dalam pengawasan tambang  batu bara. Sanksinya juga harus tegas dengan hukuman penjara dan tidak  dengan denda saja,” paparnya.  Sikap  Kalimantan Timur ini merupakan jawaban tegas atas desakan dari sejumlah  kalangan yang menginginkan moratorium pertambangan batu bara. 
Sumber : http://hendrichrist83.blogspot.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar